BeritaJakarta BerketahananKliping

Konversi Bahan Bakar Kendaraan Tekan Pencemaran Udara

JAKARTA, KOMPAS – Salah satu solusi mengurangi polusi di Jakarta adalah dengan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan umum didorong menggunakan bahan bakar gas. Sementara itu, kendaraan pribadi didorong menggunakan bahan bakar minyak dengan angka oktan minimal 92 (seperti Pertamax atau Super).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan usulan tersebut dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (24/7/2019). “Kendaraan bernotor merupakan sumber pencemaran udara Jakarta,” katanya.

Mengutip studi Breath Easy Jakarta 2017, kendaraan bermotor merupakan sumber terbesar partikel pencemaran udara, seperti PM 2.5 (57 persen), PM 10 (47 persen), sulfur atau SOx (72 persen), nitrogen oksida atau NOx (85 persen), dan karbon monoksida atau CO (84 persen). Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, 75 persen pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor.

Berdasarkan studi Breath Easy Jakarta 2017, kendaraan bermotor merupakan sumber terbesar partikel pencemaran udara

“Guna mengatasi biang-kerok pencemaran udara Jakarta, sangat mendesak untuk menerapkan pengendalian emisi kendaraan bermotor. Konversi bahan bakar gas, razia emisi, dan menghapus BBM (bahan bakar minyak) tidak ramah lingkungan harus segera direalisasikan,” tutur Ahmad yang akrab disapa Puput.

KOMPAS/AYU PRATIWI

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus (kiri) dan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin saat jumpa pers di kantor KPBB di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Bahan bakar gas

Pasal 20 Perda DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mewajibkan angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah menggunakan bahan bakar gas (BBG) yang lebih ramah lingkungan dibanding BBM. Namun kewajiban itu “ditabrak” oleh Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Aturan itu memperbolehkan angkutan umum menggunakan bahan bakar diesel. Katanya, Perda 5/2014 ini lahir karena ada produsen kendaraan diesel yang tidak happy dengan (upaya mendorong penggunaan) BBG tadi,” ucap Puput.

Sementara itu, menurut catatan Puput, di Jabodetabek sudah tersedia sebanyak 32 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). “Ditambah, ada 13 SPBG yang kolaps karena tidak ada pembeli dan 20 SPBG dalam proses konstruksi,” tambahnya.

Saat ini, angkutan umum yang menggunakan BBG baru 16,04 persen dari target. Pengguna BBG antara lain 340 unit bus Transjakarta, 2.580 unit taksi, dan 14.000 unit bajaj.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Petugas mengisi bahan bakar gas ke bus TransJakarta di SPBG milik pemerintah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2015).

Kendaraan pribadi

Untuk kendaraan pribadi, Puput mengatakan, penggunaan BBM dengan angka oktan minimal 92, seperti Pertamax atau Super, dapat menurunkan hingga 80 persen emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu rutin melaksanakan uji emisi agar emisi yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu emisi yang ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus berpendapat, polisi seharusnya berperan lebih dalam memastikan kendaraan bermotor memenuhi ambang batas emisi gas buang. Sebab, Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas.

Berita termuat dalam sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/07/24/konversi-bahan-bakar-kendaraan-tekan-pencemaran-udara/

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com