BeritaJakarta BerketahananKliping

Jalan Berbayar Bisa Kurangi Biang Polusi Jakarta, Kapan Diterapkan?

Jakarta – Untuk mengurangi polusi udara yang parah di Jakarta, menekan jumlah kendaraan pribadi yang masuk jalan ibu kota bisa jadi solusinya. Salah satu langkah Pemerintah Provinsi Jakarta adalah menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar.

Kok belum diterapkan?

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Saat rekomendasinya keluar dia mengatakan ERP akan segera dilaksanakan.

“ERP sekarang kita sedang meminta pendapat ke Kejaksaan Agung, kita menunggu hasil LO (legal opinion). Setelah keluar rekomendasinya akan kita laksanakan,” kata Syafrin kepada detikFinance, Selasa (30/7/2019).

Terlebih lagi, ERP menurut Syafrin sudah dapat restu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Pak Anies sudah dorong program ini,” katanya.

ERP sendiri bisa digunakan untuk mengontrol kendaraan pribadi di Jakarta. Terlebih lagi dengan cap kota Jakarta sebagai kota dengan kondisi udara yang tidak sehat karena polusi.

Mengurangi kendaraan pribadi yang lewat di jalan-jalan Jakarta dapat membantu menekan angka polusi dari emisi gas buang kendaraan pribadi.

“Jadi memang tidak ada alasan untuk pemerintah menghambat kendaraan pribadi. Bisa pakai ERP, lalu tarif parkir progresif buat yang bawa mobil dan motor. Jadi jalan-jalan yang terhimpit sama MRT, KRL, dan busway, harus diterapkan ERP dan parkir progresif,” kata Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin kepada detikFinance, Senin kemarin.

Kembali lagi ke Syafrin, dia pun optimis bahwa penerapan ERP bisa tekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

“Harusnya dia (ERP) efektif berdasarkan pengalaman negara lain yang terapkan ERP, itu mereka cukup efektif untuk kurangi kendaraan di jalan,” kata Syafrin.

Adapun penerapan ERP dibagi ke dalam tiga ring. Ring 1 dan ring 2 adalah ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov DKI, sedangkan ring 3 menjadi tanggung jawab BPTJ.

Ring 1 dan 2 sendiri berlokasi di jalan yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI. Ring 1 ada di Jalan Sudirman-Thamrin dan ring 2 di Kuningan-MT Haryono. Sedangkan ring 3 adalah jalan nasional yang berada di daerah sekitar atau pinggiran Jakarta.

(dna/dna)

Berita Termuat dalam Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4645867/jalan-berbayar-bisa-kurangi-biang-polusi-jakarta-kapan-diterapkan?_ga=2.204024148.536241155.1564536271-680609808.1555604785

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com