BeritaJakarta BerketahananKegiatan

Lokakarya Public Private People Partnership dalam Manajemen Resiko Bencana

Pada Hari Rabu, 15 Januari 2020, Sekretariat Jakarta Berketahanan berkesempatan untuk turut menghadiri lokakarya terkait kerjasama antara pemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat dalam manajemen resiko bencana. Rapat ini diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia, dengan dukungan APINDO (Asosisasi Pengusaha Indonesia) serta USAID (United States Agency for International Development) dan dimoderatori oleh Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Indonesia yang dihadiri oleh berbagai lembaga yang bergerak di sektor publik dan privat.

Adapaun tujuan diselenggaraknnya acara ini adalah sebagai upaya Wahana Visi Indonesia, APINDO, dan USAID untuk meningkatkan kerjasama antar sektor privat (lembaga swasta) serta sektor publik (lembaga pemerintah dan non-pemerintah) dalam meminimalisir resiko bencana yang terjadi di masa mendatang.

Adapun beberapa poin yang mengemuka pada lokakarya ini adalah sebagai berikut:

  • Saat ini, pemahaman lembaga pemerintah dan swasta terkait resiko bencana masih sangat minim, yang dibuktikan dengan kurangnya perhatian terhadap beberapa aspek seperti tata kelola lembaga dan investasi yang telah dilakukan oleh lembaga terkait dalam meminimalisir resiko bencana
  • Kebanyakan upaya yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait penanganan bencana hanya saat terjadi bencana dan pasca bencana, sehingga tidak sedikit lembaga dari sektor publik maupun privat yang kurang memperhatikan kondisi sebelum bencana terjadi, seperti penggunaan material bangunan yang kurang kokoh terhadap bencana
  • Selama ini, dana CSR yang diberikan oleh lembaga swasta lebih berfokus pada bantuan habis pakai hanya saat pasca bencana seperti logistik sehingga dampaknya kurang berkelanjutan
  • Guna meminimalisir dampak yang harus ditanggung oleh berbagai lembaga usaha jika terjadi bencana di masa mendatang, perlu dibuat skenario lain selain Business as Usual
  • Upaya BNPB dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami resiko bencana yang ada di sekitarnya adalah dengan membuat aplikasi InaRISK versi mobile yang juga dapat digunakan oleh berbagai lembaga yang bergerak di berbagai bidang dalam meminimalisir dampak yang timbul akibat bencana
  • Sebelum tahun 2018, terdapat beberapa dana cadangan dalam APBN yang diperuntukkan untuk penganganan bencana, yaitu anggaran pra bencana, anggaran tanggap darurat, dan anggaran pasca bencana. Tetapi, pendanaan ini dianggap kurang berkelanjutan karena seringkali terdapat kasus dimana dana yang telah dianggarkan tidak dapat menutup semua kerugian yang ditimbulkan akibat bencana yang terjadi
  • Jika meninjau dari persentase alokasi dana cadangan APBN yang hanya sebesar 22%, diperlukan alternatif lain untuk pemerintah melindungi aset masyarakatnya, sehingga pada tahun 2018, timbul urgensi untuk diberlakukannya strategi pulling fund
  • Strategi pulling fund dianggap memiliki kemampuan yang lebih untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat bencana karena pemerintah memiliki dana cadangan dari hasil akumulasi dana yang didonasikan oleh berbagai lembaga yang berasal dari sektor publik maupun privat dan akan diinvestasikan untuk kepentingan terkait pengurangan resiko bencana
  • Selain dibutuhkan upaya pemerintah dalam meminimalisir kerugian masyarakat akibat bencana, diperlukan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk ‘melek’ terhadap kemungkinan terjadinya bencana di masa mendatang, yang salah satu bentuknya adalah melalui investasi untuk kepentingan asuransi. Hal ini dikarenakan masih minimnya persentase masyarakat di Indonesia yang melek asuransi, yaitu hanya sekitar 19%
  • Minimnya persentase masyarakat yang melek asuransi ikut berdampak pada sulitnya industri asuransi untuk dapat menutupi klaim atas bencana karena keterbatasan dana yang diterima dari investasi masyarakat untuk asuransi
  • Langkah yang telah dilakukan oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) untuk meminimalisir dampak resiko bencana adalah dengan mengalokasikan dana untuk kepentingan perlindungan aset milik negara dan juga memberlakukan asuransi mikro untuk membantu kegiatan usaha masyarakat kecil sehingga aset usahanya dapat terlindungi, seperti asuransi pertanian dan perikanan
  • Saat ini, Pemkot Padang sudah mulai mengembangkan asuransi properti dengan menggunakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai basis penentuan premi dan juga sebagai bentuk sosialisasi asuransi kepada masyarakat di Kota Padang
  • Diberlakukannya insentif premi asuransi bagi masyarakat yang membayar pajak diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak pada waktunya karena ganti rugi yang diberikan setelah terjadi bencana akan lebih besar
  • Selain menguntungkan masyarakat itu sendiri, di sisi lain, daerah terkait juga akan merasakan manfaat karena meningkatnya pendapatan daerah dari pajak yang dibayar oleh masyarakat
  • Saat ini, sudah terdapat beberapa langkah yang diupayakan sektor publik maupun privat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan resiko bencana, seperti aplikasi InaRISK yang dapat digunakan untuk mengetahui potensi bencana di suatu wilayah serta kemudahan berupa pembayaran premi yang dapat dilakukan melalui transfer bank maupun berbagai retail market yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia

Adapun saran dari kami yang menurut kami perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Prinsip build back better sebaiknya diimplementasikan bukan hanya sebagai bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, namun juga harus diperhatikan sebagai respon preventif manajemen pengurangan resiko bencana.
  • Diperlukan inventarisasi data terkait ketahanan bangunan agar dapat mengindentifikasi kerentanan infrastruktur yang ada terhadap resiko bencana yang berpotensi terjadi. Hal ini dapat diimplementasikan melalui kode bangunan tertentu dengan permberlakuan insentif dan disinsentif sebagai tindak lanjutnya.
  • Di sisi lain, diperlukan skenario-skenario tertentu yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya manajemen pengurangan resiko bencana misalnya agar masyarakat cenderung tanggap dalam melakukan pembayaran pajak, di mana dapat mempermudah proses rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai upaya penanggulangan kerugian dan kerusakan yang terjadi akibat potensi bencana yang terjadi.
  • Para pemangku kepentingan perlu melakukan Business Continuity Planning secara komprehensif sebagai langkah dalam mengurangi tingkat potensi kerugian dan dampak apabila terjadi bencana  dan sebagai upaya manajemen pengurangan resiko bencana.

Kedepannya, akan diselenggerakan lokakarya berikutnya yang menghasilkan model bisnis atau skema yang dapat digunakan dalam implementasi PPPP (Public Private People Partnership).

Sekretariat Jakarta Berketahanan siap mendukung SINERGI sebagai program upaya pengurangan resiko bencana dengan mempertemukan berbagai stakeholder dalam forum-forum terkait manajemen resiko bencana di masa mendatang.

Show More

Related Articles

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com