Pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
- Kepka Bapedal No.68 Tahun 1994 Izin B3
- Kepka Bapedal No.1 Tahun 1995 Tata Cara Pengumpulan Limbah B3
- Kepka Bapedal No.2 Tahun 1995 Dokumen Limbah B3
- Kepka Bapedal No.3 Tahun 1995 Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Kepka Bapedal No.4 Tahun 1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan B3
- Kepka Bapedal No.5 Tahun 1995 Simbol dan Label Limbah B3
- Kepka Bapedal No.255 Tahun 1996 Tata Cara Pengumpulan Minyak Bekas
- SE Kepka No.8 Tahun 1997 Penyerahan Pelumas Minyak Bekas
- Kepka Bapedal No.2 Tahun 1998 Pengawasan Limbah B3 Daerah
- Kepka Bapedal No.3 Tahun 1998 Program Kemitraan Limbah B3
- Kepka Bapedal No.4 Tahun 1998 Daerah Tingkat I Kemitraan Limbah B3
- Kepmen LH No.128 Tahun 2003 Limbah Minyak Bumi
- Permen LH No.2 Tahun 2008 Pemanfaatan Limbah B3
- Permen LH No.3 Tahun 2007 Limbah di Pelabuhan
- Permen LH No.14 Tahun 2013 Simbol Dan Label Limbah B3
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
- Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
- Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
- Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
- Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengawasan penaatan antara lain :
- Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes Tk Dasar, USK dan Rumah Tangga
- Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan
- Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
- Penegakan Hukum Lingkungan
- Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peningkatan Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
- Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
- Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
- Pengawasan Pelaksanan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styofoam
- Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan