Pengawasan Penaatan Lingkungan dan Kebersihan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  5. Kepka Bapedal No.68 Tahun 1994 Izin B3
  6. Kepka Bapedal No.1 Tahun 1995 Tata Cara Pengumpulan Limbah B3
  7. Kepka Bapedal No.2 Tahun 1995 Dokumen Limbah B3
  8. Kepka Bapedal No.3 Tahun 1995 Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  9. Kepka Bapedal No.4 Tahun 1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan B3
  10. Kepka Bapedal No.5 Tahun 1995 Simbol dan Label Limbah B3
  11. Kepka Bapedal No.255 Tahun 1996 Tata Cara Pengumpulan Minyak Bekas
  12. SE Kepka No.8 Tahun 1997 Penyerahan Pelumas Minyak Bekas
  13. Kepka Bapedal No.2 Tahun 1998 Pengawasan Limbah B3 Daerah
  14. Kepka Bapedal No.3 Tahun 1998 Program Kemitraan Limbah B3
  15. Kepka Bapedal No.4 Tahun 1998 Daerah Tingkat I Kemitraan Limbah B3
  16. Kepmen LH No.128 Tahun 2003 Limbah Minyak Bumi
  17. Permen LH No.2 Tahun 2008 Pemanfaatan Limbah B3
  18. Permen LH No.3 Tahun 2007 Limbah di Pelabuhan
  19. Permen LH No.14 Tahun 2013 Simbol Dan Label Limbah B3
  20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
  22. Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
  23. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
  24. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  25. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
  26. Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  27. Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta

Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengawasan penaatan antara lain :

  1. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes Tk Dasar, USK dan Rumah Tangga
  2. Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan
  3. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
  4. Penegakan Hukum Lingkungan
  5. Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Peningkatan Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
  7. Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
  8. Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
  9. Pengawasan Pelaksanan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  10. Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styofoam
  11. Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan