Bidang, UPT dan Suku Dinas
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Fungsi:
-
Pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup
-
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Dinas Lingkungan Hidup
-
Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Lingkungan Hidup
Bidang Peran Serta Masyarakat, Data dan Informasi merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup untuk pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan.
Fungsi:
-
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
-
Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat di bidang lingkungan dan kebersihan.
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum merupakan Unit Iini Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan lingkungan dan kebersihan serta penegakan hukum.
Fungsi:
-
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
-
Penyusunan kebijakan tentang tata cara penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa dan pengawasan lingkungan hidup dan kebersihan.
Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah mempunyai tugas melaksanakan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah;
-
Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah;
-
Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah;
-
Perencanaan prasarana dan sarana pengurangan, pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah
-
Pengembangan teknologi pengurangan, pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah
-
Pengawasan pelaksanaan pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah di Unit Pelaksana Teknis
-
Penyusunan pertimbangan teknis dan rekomendasi teknis izin pengangkutan sampah
-
Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya
Bidang Tata Lingkungan merupakan unit kerja lini Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perencanaan lingkungan, kajian dampak lingkungan, dan pemeliharaan lingkungan.
Fungsi:
-
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan
-
Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar perencanaan lingkungan, kajian dampak lingkungan, dan pemeliharaan lingkungan
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sampah, pengelolaan Limbah B3, dan pengembangan fasilitas teknis.
Fungsi:
-
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
-
Pengelolaan sampah dan limbah B3 serta pengembangan fasilitas teknis pengelolaan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan lingkungan, penanggulangan pencemaran lingkungan, dan penanggulangan kerusakan lingkungan.
Fungsi:
-
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Penyusunan regulasi dan kebijakan teknis pemantauan kualitas lingkungan, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membawahi 5 (lima) wilayah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan persampahan di Kota Administrasi.
Jakarta Pusat
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jl. Alur Laut 9, RT.9/RW.5, Rawabadak Sel., Kec. Koja, Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jl. Perdana No.2 8, RT.1/RW.4, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
Jl. Hj. Tutty Alawiyah No.41, RT.2/RW.5, Kalibata, Kec. Pancoran
Jakarta Timur
Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur
Kepulauan Seribu
Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah
Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian, dan analisis lingkungan secara laboratoris.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengambilan sampel uji pengujian dan analisa lingkungan
- Melakukan pemantauan kualitas air dan udara
- Menyediakan data dan informasi kualitas lingkungan
Unit Penanganan Sampah Badan Air
Unit Penanganan Sampah Badan Air mempunyai tugas melaksanakan penanganan sampah di badan air.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengelolaan sampah di badan air
- Melakukan pemeliharaan kebersihan badan air
- Mengelola sarana dan prasarana kebersihan badan air
Unit Pengelola Sampah Terpadu
Unit Pengelola Sampah Terpadu mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sampah secara terpadu.
Tugas dan Fungsi:
- Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu
- Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu
- Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu