Layanan Pengelolaan Sampah Elektronik
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Layanan E-Waste
Layanan pengelolaan sampah elektronik untuk mengurangi dampak lingkungan dari elektronik melalu website kami https://ewaste.dinaslhdki.id/.
Syarat & Ketentuan Penjemputan
Tata Cara Pengumpulan E-waste
Jenis E-waste yang Dilayani
Regulasi
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020
Mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk sampah/limbah elektronik (e-waste), agar dikelola dengan aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2024
Mengatur pengelolaan sampah/limbah B3, termasuk barang elektronik, yang mewajibkan pengurangan dan penanganannya agar aman sesuai standar yang ditetapkan.
Lacak Permohonan
Sudah mengajukan permohonan penjemputan e-waste? Cek status dan lacak proses permohonan Anda secara langsung melalui halaman pelacakan.
Lacak Permohonan Saya