Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Background

Layanan Pengelolaan Sampah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Layanan E-Waste

Layanan pengelolaan sampah elektronik untuk mengurangi dampak lingkungan dari elektronik melalu website kami https://ewaste.dinaslhdki.id/.

Halo Sahabat Lingkungan! 👋

Punya sampah elektronik? Kami siap membantu menjemput sampah E-Waste Anda.

Syarat & Ketentuan Penjemputan

Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP
Lokasi penjemputan berada di 5 wilayah Kota Administrasi & Kabupaten Kepulauan Seribu
Berat e-waste yang dapat dijemput minimal 5 Kg
E-waste ditempatkan di lokasi yang memudahkan pengangkutan (teras rumah/garasi mobil)
Lokasi penjemputan dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 (empat)

Tata Cara Pengumpulan E-waste

Pastikan ukuran e-waste dapat ditempatkan di tempat pengumpulan collection point atau dropbox
Ukuran e-waste yang dapat dikumpulkan dapat berupa elektronik besar maupun kecil, seperti komputer, kulkas,
E-waste ukuran kecil seperti handphone, charger, baterai, earphone, dll. dapat dikumpulkan di lokasi dropbox
E-waste berukuran besar dapat dikumpulkan di lokasi collection point
Bawa e-waste ke lokasi Collection Point atau lokasi dropbox yang terdekat. Lihat disini untuk lokasi pengumpulan

Jenis E-waste yang Dilayani

Laptop
Kulkas
Kipas Angin
TV
Handphone
E-Waste Lainnya

Regulasi

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020

Mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk sampah/limbah elektronik (e-waste), agar dikelola dengan aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2024

Mengatur pengelolaan sampah/limbah B3, termasuk barang elektronik, yang mewajibkan pengurangan dan penanganannya agar aman sesuai standar yang ditetapkan.

Lacak Permohonan

Sudah mengajukan permohonan penjemputan e-waste? Cek status dan lacak proses permohonan Anda secara langsung melalui halaman pelacakan.

Lacak Permohonan Saya