Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2022-2042 dengan mengintegrasikan RTRW dan RZWP3K Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka proses ini wajib didampingi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Pelaksanaan KLHS bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Jakarta 2022-2042 dan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RTRW tersebut sebagai
dasar bagi penyusunannya. KLHS ini dilakukan setelah draf Ranperda (versi 3.0) telah selesai, dengan demikian
KLHS ini bersifat ex-ante. KLHS ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan dampak, melalui tahapan-
tahapan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 13 PermenLHK No. 69 Tahun 2017 yang meliputi: (1) pengkajian
pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Berkelanjutan; (2) perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan (3) penyusunan rekomendasi perbaikan untuk
pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.