Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 dengan mengintegrasikan RTRW dan RZWP3K Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka proses ini wajib didampingi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pelaksanaan KLHS bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2022-2042 dan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RTRW tersebut sebagai dasar bagi penyusunannya. KLHS ini dilakukan setelah draf Ranperda (versi 3.0) telah selesai, dengan demikian KLHS ini bersifat ex-ante. KLHS ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan dampak, melalui tahapan- tahapan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 13 PermenLHK No. 69 Tahun 2017 yang meliputi: (1) pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; (2) perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan (3) penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

KLHS

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2022– 2042


Unduh

KLHS

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI DKI JAKARTA 2025 - 2029


Unduh

KLHS

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 PROVINSI DKI JAKARTA


Unduh