Rencana dan Strategis
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Menindaklanjuti ketentuan perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 2025–2029. Dinas Lingkungan Hidup kemudian menyusun Renstra 2025–2029 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan pencapaian sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Dasar Penyusunan Renstra
Dasar penyusunan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025–2029 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, serta RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025–2029 sebagai dokumen induk perencanaan daerah. Selain itu, penyusunan Renstra berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, persampahan, dan regulasi daerah yang relevan, sehingga seluruh arah kebijakan dan program yang dirumuskan tetap sesuai kewenangan, standar, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Implementasi Renstra
Renstra 2025–2029 menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja tahunan mulai Tahun 2025 serta pedoman dalam pelaksanaan program, pengendalian, dan evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup. Dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar kebijakan teknis hingga berakhirnya periode RPJMD dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024 maka telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini menginstruksikan kepada Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutanya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026, serta memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) utuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2023-2026.
Dasar Penyusunan Renstra
Dinas Lingkungan Hidup sebagai Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dengan memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup.
Implementasi Renstra
Renstra ini yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahun 2023 dan selanjutnya sampai ditetapkannya Gubernur terpilih. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah lima tahun.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyusun Renstra tahun 2017-2022, yang merupakan dokumen perencanaan untuk mengarahkan pelayanan Dinas Lingkungan khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
Dasar Penyusunan Renstra
Dokumen Renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan merupakan uraian pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Gubernur terpilih periode 2017-2022 untuk urusan lingkungan hidup.
Implementasi dan Komitmen
Keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut secara langsung menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang diuraikan secara detil dalam strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Renstra ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam upaya mencapai sasaran-sasaran Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung arah dan kebijakan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun kedepan.