Program Pengendalian Pencemaran Udara
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
  5. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
  7. Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  8. Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  9. Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
  10. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
  11. Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran udara antara lain :

  1. Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pemantauan Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan.
  3. Kajian Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
  5. Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
  6. Pemantauan Kualitas Lingkungan Udara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
  7. Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
  8. Pengadaan alat Pemantau Kualitas Udara.
  9. Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
  10. Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.