
Program Pengendalian Pencemaran Udara
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan:
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemeran Udara