Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan
kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air (PP Nomor82 Tahun 2001 Tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di
Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian
Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan
Kualitas Air
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih
- Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI
Jakarta
- Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
- Keputusan Gubernur Nomor 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan
Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta
- Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran
air antara lain :
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta.
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Situ/Waduk
- Perencanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai dengan Sistem Onlimo (Online Monitoring)
- Penyediaan Jasa Pengolahan Air Limbah
- Penyedotan Limbah Septik Tank
- Pengolahan IPAS TPST Bantar gebang
- Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Drainase/Air Lindi
- Pengolahan Air Limbah dan Pemeliharaan IPAL Laboratorium