Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Background

Informasi Perizinan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Pengumuman Persetujuan Lingkungan

Pengumuman Persetujuan Lingkungan adalah pengumuman terkait rencana usaha/kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik terkait rencana usaha/kegiatan yang akan dibangun yang berdampak pada lingkungan, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan terhadap rencana tersebut dan menjamin bahwa proses perizinan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Pasal 28

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui salah satunya adalah pengumuman salah satu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 35

Tim Uji Kelayakan (TUK) melibatkan masyarakat dalam pengumuman yang disampaikan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi lingkungan hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 57

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL melakukan pengumuman melalui sistem informasi lingkungan hidup.

Tata Cara Mengajukan Pengumuman

1. Registrasi Akun

Lakukan pendaftaran pada laman https://perizinan.dinashdki.id/register

2. Lengkapi data pemohon

Setelah registrasi berhasil, isi data pemohon dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, serta nomor telepon yang aktif.

3. Tambahkan profil Perusahaan

Input informasi perusahaan yang sedang diurus, meliputi nama perusahaan, alamat, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.

4. Isi form pengumuman secara detail, klik simpan

Akses menu Pengumuman, kemudian lengkapi formulir pengajuan sesuai format yang tersedia, pastikan seluruh data terisi dengan benar sebelum dikirimkan.

5. Konfirmasi

Jika merasa yakin sudah benar, klik Publish Pengumuman

Tata Cara Memberikan Tanggapan

Pilih Pengumuman

Pada halaman beranda, buka menu daftar pengumuman, pilih pengumuman yang ingin ditanggapi.

Baca Informasi

Baca informasi rencana kegiatan dengan cermat

Tulis Saran dan Pendapat

Pada bagian Saran, Pendapat, dan Tanggapan, isi data pribadi, tuliskan masukan, lalu unggah foto selfie (JPG/JPEG/PNG, maksimal 1 MB).

Proses Pengajuan Perizinan Dilakukan melalui JAKEVO.