
Inovasi Pengelolaan Sampah Menuju Jakarta Bebas Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Pengelolaan sampah ini meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan:
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta