Jakarta – Delapan kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Operasi digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel seperti truk dan bus menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi. Kontribusinya mencapai lebih dari 50 persen terhadap parameter PM2.5.
“Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” kata Asep.
Ia menegaskan, uji emisi menjadi langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan kendaraan berat yang beroperasi tidak menambah beban pencemaran udara. “Penegakan hukum ini adalah implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap kualitas udara Jakarta,” tambahnya.
Menurut Asep, kepatuhan terhadap uji emisi dapat menekan polutan seperti PM2.5 sehingga kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara dapat berkurang signifikan.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menuturkan sebanyak 37 kendaraan berat—mayoritas truk pengangkut barang dan bus sedang—diperiksa dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi, sementara delapan lainnya tidak.
“Delapan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang. Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/8),” ujar Tamo.