Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita

UPS Badan Air Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji Sepihak Mantan PJLP

Jumat, 11 Juli 2025 | 113 views

JAKARTA – Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS BA) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membantah tegas tudingan pemotongan gaji sepihak terhadap beberapa mantan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Bantahan ini disampaikan menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan PJLP terkait isu tersebut.

 

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air, Dadang Cahya Rusdiana, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji ilegal terhadap PJLP. Menurutnya, setiap potongan gaji yang terjadi disebabkan oleh dua faktor utama: absen atau keterlambatan kerja, sesuai dengan klausul dalam kontrak yang telah disepakati, serta potongan iuran BPJS Kesehatan yang memang menjadi kewajiban pekerja berdasarkan peraturan berlaku.

 

Dadang menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, PJLP diikutsertakan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

"Sesuai regulasi, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU) ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja melalui APBD, sementara 1% ditanggung oleh pekerja sendiri melalui pemotongan gaji," jelas Dadang.

 

Ia menambahkan, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan pada kedua program (JKK dan JKM) yang diikuti, seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja melalui dana APBD, tanpa ada pemotongan dari upah PJLP sama sekali.

 

Dadang menjelaskan bahwa PJLP tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karena regulasi yang ada belum mengaturnya.

 

Meski demikian, UPS BA membuka opsi bagi PJLP yang ingin mendapatkan manfaat tambahan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), melalui skema pembayaran mandiri. "Kami berkolaborasi dengan Taspen untuk menyosialisasikan agar PJLP yang ingin mendapatkan manfaat tabungan pensiun dapat mengikutinya secara sukarela dengan membayar iuran secara mandiri," ungkapnya.

 

Dadang juga menambahkan bahwa isu serupa sering muncul menjelang proses penerimaan PJLP baru. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar yang melayangkan tudingan ini adalah mantan PJLP UPS BA yang kontraknya tidak dapat diperpanjang karena telah melampaui batas usia maksimal 56 tahun sesuai regulasi.

 

"Kami memahami kekecewaan para mantan PJLP tersebut. Namun, penting bagi kami untuk menjaga keakuratan informasi yang beredar agar tidak menyesatkan publik," katanya.

 

Dinas Lingkungan Hidup sebagai pemberi kerja, ungkap Dadang, berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak PJLP sesuai aturan dan prinsip keadilan. “Kami pastikan tidak ada pemotongan gaji sepihak,” tegas Dadang.