Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview Preview Preview

Pengelola Kawasan Wajib Jadi "Penjaga Gerbang" Uji Emisi

Rabu, 17 September 2025 | 127 views

[JAKARTA] - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru yang menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan uji emisi kendaraan. Kebijakan ini menjadi strategi konkret untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi yang menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.

 

"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

 

Kondisi darurat polusi Jakarta yang konsisten masuk dalam jajaran ibu kota dengan kualitas udara buruk di dunia mendorong langkah ini. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan logistik dan operasional di kawasan industri.

 

"Aturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif, khususnya di kawasan industri yang menjadi sumber emisi terbesar," jelas Asep.

 

Berdasarkan keputusan tersebut, kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan tenant yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah. Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih), kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih), kategori O untuk kendaraan penarik gandengan, dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.

 

"Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan," papar Asep.

 

Menurut Asep, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur. "Kami akan mulai dengan kawasan industri terbesar di Jakarta Utara dan Timur pada fase pertama. Pendekatan bertahap ini memungkinkan kami menyelesaikan tantangan teknis secara komprehensif," ujarnya.

 

Kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan cakupan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun, menurunkan tingkat polusi dari kawasan industri sebesar 25 persen, dan memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.

 

"Prinsipnya adalah shared responsibility. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," tandas Asep.

 

DLH akan memantau implementasi aturan ini selama enam bulan sebelum memberlakukan sanksi administratif. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI. Kebijakan ini menjadi ujian kolaborasi pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

 

"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," pungkas Asep.