Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengumuman persetujuan lingkungan, yaitu AMDAL, UKL-UPL, Addendum, DELH dan DPLH.
1. Pasal 28: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui salah satunya adalah pengumuman salah satu rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Pasal 35: Tim Uji Kelayakan (TUK) melibatkan masyarakat dalam pengumuman yang disampaikan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi lingkungan hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
3. Pasal 57: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL melakukan pengumuman melalui sistem informasi lingkungan hidup.
Dengan dasar hukum tersebut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di Provinsi DKI Jakarta wajib menyampaikan pengumuman rencana kegiatannya.
Efektif mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengumuman persetujuan lingkungan tidak lagi ditayangkan melalui sosial media Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) @layananjakarta, tetapi melalui Sistem Informasi Perizinan Lingkungan yang dapat diakses pada Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id pada Menu Layanan - Perizinan Lingkungan atau https://perizinan.dinaslhdki.id/
Langkah ini diambil untuk:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses persetujuan lingkungan
2. Menyediakan informasi yang lebih rinci dan mudah diakses oleh publik
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rencana pembangunan infrastruktur di wilayah DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup mengimbau seluruh pelaku usaha, konsultan lingkungan, dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan proses dan alur kerja sesuai dengan ketentuan baru ini. Penggunaan sistem informasi lingkungan yang terpusat diharapkan dapat mempercepat proses serta meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota.
Sebagai bagian dari partisipasi publik, masyarakat diundang untuk aktif memberikan masukan terhadap pengumuman dokumen lingkungan yang ditayangkan. Setiap suara dan pendapat sangat berarti dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.