Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview Preview

Strategi Pengendalian Pencemaran Udara: DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Jumat, 28 November 2025 | 14 views

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebijakan.

 

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing. Menurut Nirwono, pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah. Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan. Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan bahwa kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi. Ia menjelaskan bahwa lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.

 

Pandangan teknis juga disampaikan Peneliti BRIN, Rizqon Fajar. Ia memaparkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sebagian besar kendaraan yang beroperasi juga belum memenuhi standar emisi terbaru. Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan regulasi berbasis emisi.

 

Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan yang mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan PKB berbasis emisi. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, ia mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE sehingga hasil uji emisi dapat langsung memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Ia juga menilai Jakarta perlu memperbanyak bengkel uji emisi bersertifikat, meningkatkan pelatihan operator, dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa tingkat keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi publik melalui edukasi yang konsisten di berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga komunitas dan ruang-ruang publik.