Bank Sampah Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Bank Sampah
Website ini bertujuan mempermudah nasabah, BSI, dan BSU dalam melakukan pencatatan dan pemantauan transaksi yang terjadi di Bank Sampah melalui website kami https://banksampah.jakarta.go.id/
Ayo Daftar!
Jadi bagian dari gerakan bank sampah dan mulai kelola sampah. Pilih jenis pendaftaran sesuai kebutuhan Anda.
Regulasi Terkait
Dalam lingkup pengelolaan lebih besar, untuk skala Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah dari sumbernya melalui peran aktif warga di tingkat RT dan RW, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Dalam upaya meningkatkan pengurangan sampah di hulu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan Peraturan tentang Bank Sampah, yang menjadi acuan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pengolahan sampah melalui Bank Sampah.