Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview Preview Preview

Jakarta Susun Perda RPPMU untuk Satukan Pengendalian Polusi dan Mitigasi Iklim

Jumat, 21 November 2025 | 45 views

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah besar melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Regulasi ini dirancang sebagai kerangka komprehensif yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim, sehingga kebijakan udara bersih dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat dicapai secara bersamaan dan lebih efektif.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang. Ia menegaskan bahwa Jakarta sudah menyiapkan landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor. Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga.

 

Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif tersebut sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan pengurangan risiko kesehatan masyarakat. Ia menuturkan bahwa integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim bukan hanya memperkuat efektivitas kebijakan, tetapi juga menciptakan co-benefits yang selama ini menjadi tantangan utama kota besar.

 

“Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tegas Asep.

 

Dari perspektif nasional, Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon Kementerian Lingkungan Hidup, Zulhasni, menjelaskan bahwa Indonesia telah meningkatkan ambisi iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Untuk mencapainya, berbagai langkah percepatan dilakukan mulai dari efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, hingga mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Pada sektor rumah tangga dan komersial, upaya difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta penerapan standar green building pada bangunan baru maupun eksisting.

 

Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menekankan bahwa polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah. Ia menjelaskan bahwa polutan seperti black carbon berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan. Karena itu, aksi pengendalian pencemaran udara dapat menghasilkan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim.

 

Baihaqi menilai sektor transportasi, energi, dan industri merupakan sumber utama emisi GRK dan polutan udara. Menurutnya, prioritas kebijakan untuk Jakarta ke depan perlu mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan adopsi kendaraan listrik, serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB. Di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi pada proses produksi, pendingin hemat energi, serta lampu efisiensi tinggi juga sangat menentukan dalam upaya menekan emisi.