JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat penataan layanan pengelolaan sampah dengan menindak tegas penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan yang membuang atau menimbun sampah secara ilegal. Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, mulai dari sanksi administratif, publikasi ketidakpatuhan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak dialihkan kepada pemerintah dan masyarakat. Setiap penyedia jasa maupun pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari layanan pengangkutan sampah wajib mengelola sampah secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan hal tersebut saat menanggapi kasus penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan penyedia jasa angkut sampah swasta.
“Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan membebani pelayanan publik. Pemprov DKI akan memastikan setiap pihak yang menjalankan usaha pengangkutan maupun pengelolaan sampah memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab.
“Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai tingkat pelanggaran. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib dan adil.
“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” kata Dudi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, penanggung jawab kawasan atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai teguran tertulis secara bertahap. Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu 14 x 24 jam, teguran kedua 7 x 24 jam, dan teguran ketiga 3 x 24 jam.
Apabila teguran ketiga tidak dipatuhi, Pemprov DKI dapat memublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut melalui kanal resmi pemerintah sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan. Publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus instrumen untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Ketentuan serupa berlaku bagi pemegang izin usaha pengelolaan sampah dan izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan ditindak melalui teguran tertulis secara bertahap.
“Jika teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat yang berwenang,” tutup Dudi.
Melalui langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan dengan menambah fasilitas dan memperkuat pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.