Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita

Pemantauan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup di Pulau Pramuka Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kamis, 02 April 2026 | 87 views

Tim pengawasan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan pemantauan penaatan hukum lingkungan hidup di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Senin, (30/3).

 

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum, Riza Lestari Ningsih mengatakan, fokus utama kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku bagi para pelaku usaha.

 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Riza, tim melakukan pengawasan langsung terhadap PT Nuansa Ayu Keramba. Pengawasan ini mengacu pada ketentuan Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

"Selain pengawasan, tim juga memberikan pembinaan berupa edukasi lanjutan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pihak terkait dapat memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup," ujarnya.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan lingkungan.