JAKARTA – Upaya percepatan penanganan penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati terus dilakukan secara intensif. Perumda Pasar Jaya bergerak cepat dengan menambah armada pengangkutan sampah melalui kerja sama dengan penyedia jasa resmi.
Sebanyak 40 truk pengangkut disiapkan secara bertahap. Pada tahap awal, 20 truk telah mulai beroperasi sejak kemarin, sementara sisanya akan ditambahkan bertahap. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat akibat terhambatnya pengangkutan sampah selama 18 hari pasca longsor di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa volume sampah yang menumpuk saat ini diperkirakan mencapai sekitar 5.000 ton. Kondisi tersebut terjadi karena terganggunya distribusi pengangkutan menuju TPST Bantargebang.
“Penambahan armada ini diharapkan dapat mempercepat proses pengangkutan. Kami menargetkan penanganan dapat tuntas dalam 6 sampai 10 hari ke depan,” ujarnya.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, DLH juga mengatur sistem antrean armada di TPST Bantargebang. Seluruh truk diintegrasikan ke dalam sistem pembagian shift pembuangan agar tetap tertib, efisien, dan tidak menimbulkan kepadatan baru di lokasi.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban operasional. DLH bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif retribusi pengolahan sampah. Kajian ini ditargetkan rampung dalam dua minggu, dengan opsi berupa penurunan maupun pemberian keringanan tarif secara maksimal.
Namun, langkah penanganan tidak berhenti pada solusi jangka pendek. Pemprov juga mendorong Perumda Pasar Jaya untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Dengan timbulan sampah pasar yang mencapai sekitar 500 ton per hari—didominasi sampah organik—pengolahan di sumber menjadi langkah yang semakin penting dan strategis.
Sejumlah opsi tengah dijajaki, mulai dari kerja sama dengan pihak ketiga, investasi teknologi pengolahan, hingga uji coba (piloting) bersama Danantara untuk penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Asep menegaskan bahwa kondisi ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, setiap pengelola kawasan dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengelola sampahnya secara mandiri dan berkelanjutan.
“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pengelola kawasan, termasuk pasar, untuk menjalankan pemilahan sampah secara konsisten. Ini penting agar fasilitas pengolahan seperti RDF dan ITF/PSEL dapat bekerja lebih optimal ke depan,” tutupnya.