Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview Preview Preview

Sudin LH Kepulauan Seribu Terapkan Amdalnet untuk Proses Persetujuan Lingkungan, Pastikan Perlindungan Kawasan Lindung

Kamis, 26 Februari 2026 | 70 views

JAKARTA – Guna memperkuat pengelolaan lingkungan di wilayah konservasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar pembinaan cara penapisan mandiri pada sistem informasi Amdalnet bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah yang usaha atau kegiatannya berada di kawasan lindung. Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendigitalisasi proses persetujuan lingkungan yang berlaku efektif di Kepulauan Seribu mulai Maret 2026.

 

Kepala Suku Dinas LH Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Aldi Jansen, dalam kegiatan pembinaan pada 25 Februari 2026 ini menekankan kewajiban menggunakan sistem informasi Amdalnet untuk proses Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Komitmen penggunaan Amdalnet dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas proses penilaian dokumen lingkungan yang diperkuat sistem informasi geospasial untuk menegaskan status lokasi usaha atau kegiatan.

 

Sekitar seperempat wilayah Kepulauan Seribu merupakan kawasan lindung yang meliputi Taman Nasional Kepulauan Seribu, Cagar Alam Pulau Bokor, dan Suaka Margasatwa Pulau Rambut. Kawasan ini otomatis masuk dalam PIPPIB, yaitu Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

 

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLH, Patricia Melissa Yolanda Sibarani, memaparkan tahapan dalam proses Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet, termasuk dokumen yang diperlukan jika lokasi usaha atau kegiatan masuk ke kawasan lindung. Dilanjutkan oleh rekannya, Felisiana Ardelia Azzahra, yang melakukan demo penggunaan Amdalnet bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah.

 

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Agus Haryanto, menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan lindung harus berdasarkan prinsip non-destruktif, berdasarkan rencana pengelolaan kawasan, didahului dengan penyiapan kawasan, dan pelaksanaannya dilakukan dengan standar kelestarian dan terus dilakukan pengawasan. Persetujuan prinsip bagi Perizinan Berusaha untuk pemanfaatan jasa lingkungan diproses melalui OSS dan harus dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan sebelum penerbitan NIB.

 

Ketua Tim Kerja PIPPIB dari Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kemenhut, Iid Itsna Adkhi, menjelaskan bahwa PIPPIB, yang awalnya dikenal sebagai kebijakan moratorium, bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut dan melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Peta dan layanan klarifikasi PIPPIB sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam penapisan mandiri Amdalnet dapat diakses melalui web Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) Kemenhut.

 

Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan proses pengajuan Persetujuan Lingkungan agar usaha dan kegiatan di kawasan lindung mendapat kepastian hukum sekaligus menjamin kelestarian ekosistem di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. “Selanjutnya, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Ditjen KSDAE dalam menyikapi banyaknya rencana pembangunan di lokasi kawasan lindung Kepulauan Seribu," tutup Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sri Hayyu Alynda.