DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.
Baca Selengkapnya →