JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 7 September 2026, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya perlindungan dan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bahaya paparan abu vulkanik. Anak-anak sekolah dinilai sebagai salah satu kelompok rentan yang perlu mendapatkan prioritas perlindungan kesehatan dari dampak buruk material vulkanik di udara.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa skema PJJ ini berlaku secara menyeluruh untuk sekolah negeri maupun swasta di semua jenjang pendidikan, meliputi:
* PAUD
* SKB / PKBM
* SLB
* SD
* SMP
* SMA
* SMK
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik, siswa, serta orang tua murid untuk berkoordinasi dengan baik dalam mendukung kelancaran proses belajar-mengajar secara daring selama masa PJJ berlangsung. Warga juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkini melalui saluran komunikasi Pemprov DKI Jakarta.
Sumber: Instagram @dkijakarta 6 September 2026