Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview

Pelayanan Lingkungan Berintegritas, Transparan, dan Bebas Pungli

Jumat, 28 Agustus 2026 | 37 views

Pelayanan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, meliputi AMDAL, Formulir UKL-UPL, dan Persetujuan Teknis, dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Tidak ada pungutan oleh petugas dalam bentuk apa pun.
 

Pemohon juga tidak diperkenankan memberikan uang, hadiah, imbalan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas atau pihak lain untuk memperoleh percepatan maupun perlakuan khusus dalam proses pelayanan.
 

DLH DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan pelayanan yang berintegritas, adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar, serta memastikan setiap permohonan diproses secara objektif berdasarkan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
 

Ikuti prosedurnya, lengkapi persyaratannya, dan gunakan hanya mekanisme resmi.
 

#DLHDKIJakarta #PelayananPublik #PelayananBerintegritas #Transparansi #AntiPungli #LingkunganHidup #PariwaraAntikorupsi

@inspektoratdkijakarta @dkijakarta @official.kpk @suaraantikorupsi.kpk @aclc.kpk