JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi truk sampah mengambil BBM dari kendaraan operasional di wilayah Cilincing. Setelah melakukan pemeriksaan, pengemudi tersebut dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 dan diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5 juta ke Kas Daerah.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Ardiyanto, mengatakan video tersebut diketahui beredar di media sosial pada Jumat (10/7). Sudin LH Jakarta Utara kemudian segera melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.
“Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada Sabtu (11/7) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif,” ujar Ardiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing dengan nomor kendaraan 0423 U mengakui telah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.
Atas perbuatannya, Sudin LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa SP 1. Pengemudi tersebut juga dikenakan TGR sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM operasional milik pemerintah.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi, Sudin LH Jakarta Utara memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, dan pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi juga ditingkatkan untuk memastikan setiap personel memahami dan mematuhi aturan penggunaan BBM.
“Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran,” tutup Ardiyanto.