Verifikasi Lapangan

Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW menegaskan bahwa pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW) dilaksanakan melalui Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Implementasi Pergub 77 Tahun 2020 telah dilaksanakan pada 50% RW di Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan terhadap BPS RW 04 dan RW. 05 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai nominasi penerima Penghargaan BPS RW terbaik Tahun 2022.

Di kedua lokasi peranserta keterlibatan pemuda-pemudi yang peduli pada lingkungan hodup pada kegiatan ini sangat terlihat.