Monitoring Emisi Sumber Tidak Bergerak
CEMS adalah merupakan kepanjangan dari continuous emission monitoring system atau dalam Bahasa Indonesia adalah alat pemantauan emisi secara terus menerus. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tahun 2019, CEMS didefinisikan sebagai suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir melalui pengukuran secara terus menerus.
CEMS diwajibkan sejak tahun 1995 ditandai dengan berlakunya KepUtusan Menteri Lingkungan Hidup NoMOR 13 tahun 1995 yang ditujukan sebagai salah satu cara untuk melakukan pemantauan emisi yang keluar dari cerobong secara “real time” sehingga beban emisi yang terbuang ke udara ambien dapat diketahui dan dapat dihitung dengan tepat.
Data perhitungan yang tepat dapat digunakan untuk perencanaan di kemudian hari untuk metode pengelolaan emisi udara yang sesuai dengan kondisi operasinya dengan tujuan agar batas emisi yang terbuang ke udara ambien tidak melebihi dari Baku Mutu udara ambien yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Udara ambien dapat menetralisir beban emisi yang terbuang. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien, Purwanta (2018). Prosiding Seminar Nasional dan Konsultasi Teknologi Lingkungan Jakarta: 20 September 2018.