Gangguan kebisingan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) merupakan isu lingkungan yang perlu menjadi perhatian serius.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat bahwa terjadi peningkatan jumlah kendaraan bermotor dalam lima tahun terakhir.
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan polusi suara atau kebisingan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 207 disebutkan bahwa ada tiga (3) jenis gangguan lingkungan salah satunya
yaitu gangguan kebisingan. Oleh karena itu, pemantauan tingkat kebisingan menjadi langkah penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.