Uji Sampel LLHD
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta



Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH) mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas.

Salah satu fungsi pelayanan tersebut antara lain melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian dan analisis lingkungan secara laboratoris.Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH yaitu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) yang beralamat di Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan

Pelayanan yang dilakukan UPT LLHD adalah:

  1. Pengujian Contoh Uji Air (Air Limbah, Air Sungai, Air Situ, Air Tanah, dan Air Perpipaan)
  2. Pengujian Contoh Uji Udara (Ambient, Kualitas Udara Dalam Ruangan, Emisi Sumber Bergerak, Emisi Sumber Tidak Bergerak, Kebisingan, danGetaran).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengujian seperti hal tersebut diatas dapat mengunjungi UPT LLHD Provinsi DKI Jakarta dengan jadwal seperti dibawah ini:

Selasa – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

(khusus hari Jumat tidak menerima parameter mikrobiologi)

Lokasi pelayanan tersebut terpisah dengan kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD)

Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Telp: +62-21-52921061 | Fax: +62-21-5265309, +62-21-52920263

  1. Kerangka Acuan (KA – ANDAL)
  2. Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL – RPL)

Untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 38 tahun 2019 memiliki kriteria:

  1. Masih berada dalam fase perencanaan
  2. Diduga dapat merubah karakteristik fungsi lingkungan secara mendasar
  3. Dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia
  4. Berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif(kawasan lindung).

Stakeholder yang terlibat dalam penilaian AMDAL adalah Pemrakarsa kegiatan, Penyusun dokumen AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL. Komisi Penilai AMDAL melakukan proses penilaian dokumen AMDAL secara teknis yang berkedudukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Sementara penerbitan Izin Lingkungan secara administrasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat yang akan mengajukan izin lingkungan penilaian dokumen AMDAL dapat langsung mengajukan berkas administrasi di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Untuk selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan meminta rekomendasi teknis atas izin yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Alamat Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)