Laporan Keuangan Gabungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Laporan Keuangan Gabungan Per 31 Desember 2021 (AUDITED) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Laporan ini disusun sebagai hasil dari pelaksanaan anggaran yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta beserta Suku Dinas dan UPT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Pada Pemerintahan Daerah.

Penyususan laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 27 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 161 tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Meskipun telah berupaya menyusun dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan, kami masih merasakan bahwa laporan keuangan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kami masih menerima masukan dan komentar konstruktif dari berbagai pihak.

 Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

Laporan Keuangan Gabungan Per 31 Desember 2021 (AUDITED)


Unduh