Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
- Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan;
Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.
Bidang Pengelolaan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan.
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
- Penyusunan regulasi dan kebijalcan teknis pemantauan kualitas lingkungan, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan oleh sumber pencemar institusi (usaha dan/atau kegiatan skala kecil) dan non institusi, pembinaan terhadap sumber pencemar institusi (usaha dan/atau kegiatan skala kecil) dan non institusi serta pengendalian kerusakan lingkungan
Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum merupakan Unit Iini Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan lingkungan dan kebersihan serta penegakan hukum.
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa dan pengawasan lingkungan hidup dan kebersihan.
Bidang Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam pengadaan, penyimpanan dan penyaluran serta pemeliharaan prasarana dan sarana.
Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana.
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana.
- Penyusunan kebutuhan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran serta pemeliharaan prasarana dan sarana.
Bidang Peran Serta Masyarakat merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup untuk pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan.
Bidang Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
- Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat di bidang lingkungan dan kebersihan.
Unit Pengelola Sampah Terpadu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengolahan sampah terpadu. Unit Pengelola Sampah Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Unit Pengelola Sampah Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sampah terpadu, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan di Pengolahan Sampah Terpadu.
- Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari tempat pengolahan sampah terpadu menengah ke tempat pemrosesan akhir.
- Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu.
UPK Badan Air
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air. Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH) mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas. Salah satu fungsi pelayanan tersebut antara lain melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian dan analisis lingkungan secara laboratoris.Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH yaitu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) yang beralamat di Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan