Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah lima tahun. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyusun Renstra tahun 2A17-2022, yang merupakan dokumen perencanaan untuk mengarahkan pelayanan Dinas Lingkungan khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
Dokumen Renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDi dan merupakan uraian pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Gubernur terpilih periode 2017-2022 untuk urusan lingkungan hidup. Keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut secara langsung menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang diuraikan secara detil dalam strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup berdasarkan kondisi dan potensidaerah di Provinsi DKI Jakarta.
Rencana Strategis yang telah disusun ini tidak cukup berarti tanpa ditindaklanjuti dengan pelaksanaan. Komitmen dan motivasi yang tinggi sangat dibutuhkan untuk bisa melaksanakan rencana yang telah tersusun. Kiranya Renstra ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam upaya mencapai sasaran-sasaran Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung arah dan kebijakan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun kedepan.