Dinas Lingkungan Hidup Gelar Forum Group Discussion (FGD) Pertajam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta terus menjalankan komitmen untuk pengendalian polusi udara melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya adalah diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mempertajam strategi pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).

“FGD ini sangat penting yang harus kita kolaborasikan dengan berbagai stakeholder di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian kualitas udara agar kualitas udara Jakarta lebih baik ke depannya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Asep mengungkapkan pada tahun 2019, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan polusi udara oleh warga negara, atau lebih populer dengan sebutan Citizen Lawsuit. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2020, seluruh yang tergugat dinyatakan bahwa pemerintah lalai dalam mengatasi polusi udara.

“Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memutuskan tidak banding terhadap keputusan tersebut. Salah satu keputusan pengadilan tersebut adalah keharusan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) ini,” ungkap Asep.

GDPPU, yang kini dalam proses finalisasi, terbagi dalam tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara. Selain peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, ada pula kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak. Di dalamnya, terdapat sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara, yang dipaparkan dalam 79 rencana aksi.

Beberapa langkah yang sedang dan terus dilakukan DLH Provinsi DKI Jakarta termasuk peningkatan kualitas sistem pemantauan kualitas udara, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, serta pengendalian polusi udara dari sektor industri.