Mulai Rabu Ini, Semua Pegawai DLH Pakai Transportasi Publik dan Kendaraan Rendah Emisi ke Kantor

JAKARTA – Setelah diberlakukannya work from home atas instruksi Pj. Gubernur, kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan aturan kepada pegawainya untuk menggunakan transportasi publik dan kendaraan rendah emisi setiap hari Rabu. Per Rabu ini (23/08), Kantor DLH yang berlokasi di Jl. Mandala V N0 .67, Cililitan, Jakarta Timur, tampak lengang dari kendaraan bermotor milik pegawai. Hanya Kendaraan Dinas Operasional saja yang parkir di dalam Kantor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengapresiasi seluruh pegawainya yang tidak membawa kendaraan pribadi dan turut berkontribusi menjadi bagian dalam menaikkan kualitas udara Jakarta. “Kita disini keluarga besar DLH yang memulai langkah ini, semoga kedepan bisa dicontoh oleh seluruh masyarakat Jakarta,” ujar Asep. Ia pun menambahkan, jika pemerintah saja tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam memperbaiki udara Jakarta, bagaimana masyarakat bisa mempercayai pemerintah. “Ini memang berat bagi kita, semoga dengan aturan ini, kedepan naik transportasi umum dan memakai kendaraan rendah emisi akan menjadi kebiasaan. ini semua demi kualitas udara yang lebih baik,” ungkap Asep.  Selain aturan memakai transportasi publik dan kendaraan rendah emisi, DLH juga telah mewajibkan aturan uji emisi bagi semua pegawainya, dan kebijakan work from home yang sudah diwajibkan oleh Pemprov DKI. Terkait sampai kapan aturan ini sampai kapan akan diterapkan, Asep menyebut aturan ini akan berlaku tiga bulan terlebih dulu, dan akan diperpanjang setelah ada evaluasi. “Kemungkinan diperpanjang sangat besar setelah ada evaluasi, karena aturan ini untuk memberi contoh kepada masyarakat,” tutup Asep.