JAKARTA -- Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan. “Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep
Asep menambahkan, pihaknya mulai menurunkan Satgas ini diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” tambah Asep.
Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar. “Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tutup Asep.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam menggendalikan pencemaran udara. “Kita semua akan disatukan dalam Satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.
Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” tutup Eko.
Dilain pihak, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan bahwa razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji sudah memiliki payung hukum yang jelas. “Undang-Indang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 sudah mengatur itu. Ini waktunya untuk ditegakkan,” ujar Pria yang biasa dipanggil Puput tersebut.
Tambahnya, selain bisa membuat masyarakat lebih patuh terhadap uji emisi, razia ini secara tak langsung bisa membuat kendaraan lebih prima.
“Esensi uji emisi ini adalah mendorong orang untuk memperbaiki kendaraannya secara rutin,” tutup Puput.
Pada kesempatan yang sama, Country Coordinator Vital Strategies, Imelda Maidir, mengamplikasi urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai strategi 'low-hanging fruit'. Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030.