Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hal ini disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah. Berkaitan dengan hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah demi mencegah kerusakan lingkungan sesuai dengan (QS. Luqman [31]:20). Dalam Surat tersebut Allah SWT menegaskan bahwa alam ditundukkan untuk kemaslahatan manusia, memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang berbuat kerusakan di bumi. Maka dari itu manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki tugas untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab dalam memakmurkan bumi. Ajakan MUI ini telah dituangkan dalam Fatwa MUI No. 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa rekomendasi yang menyeluruh untuk Pemerintah Pusat, Legislatif, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Tokoh Agama, Lembaga Pendidikan, dan Tempat Ibadah serta Masyarakat. (Klik untuk mengunduh) https://bit.ly/Fatwa_MUI_Pengelolaan_Sampah