Jakarta Wujudkan Net Zero Emission Melalui Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

JAKARTA - Sebagai upaya mengatasi perubahan iklim atau pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto mendorong pengoptimalan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurut Ary, melalui mandat Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 beserta turunannya, Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi perdagangan karbon karena mekanisme ini selain tujuan utamanya untuk mendorong aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, juga menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Salah satu fokus utama dalam pengendalian perubahan iklim adalah bagaimana kita mengintegrasikan nilai ekonomi karbon dalam berbagai sektor. Emisi karbon, yang selama ini menjadi beban lingkungan, harus dapat dihargai secara ekonomi dan diubah menjadi peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan inovasi teknologi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya. Lebih lanjut ia menerangkan, penyelenggaraan NEK ini bisa dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon dan mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengungkapkan, sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia dan pertumbuhan populasi yang pesat, Jakarta menghadapi tantangan besar dalam mengurangi emisi GRK, terutama sektor transportasi, industri dan energi. Afan menuturkan, penerapan NEK menjadi langkah krusial dalam memitigasi perubahan iklim, dan dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan langkah strategis, seperti pembentukan tim kinerja penyelenggara NEK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang bertugas menyusun kebijakan, merancang mekanisme dan memastikan pelaksanaan NEK sesuai dengan peraturan berlaku. “Pemprov DKI Jakarta pun sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, swasta maupun mitra pembangunan internasional untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan regulasi dalam penerapan mekanisme NEK di Jakarta,” tutur Afan. Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membeberkan untuk pengimplementasian NEK yang efektif, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penyusunan roadmap penyelenggaraan NEK yang mencakup pemetaan potensi sektor dan sub-sektor prioritas, analisis kelayakan implementasi, setra strategi penguatan kebijakan dan tata kelola NEK di Jakarta. Asep menerangkan, implementasi NEK ini bertujuan untuk membantu DKI Jakarta mencapai Nationally Determined Contributions (NDC), sebagaimana diatur dalam Perjanjian Paris, yaitu penurunan emisi 30% pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2050. “Jadi, NEK bukan hanya soal penghitungan ekonomi dari karbon, tetapi juga menjadi pendorong langsung bagi pengurangan GRK dengan memanfaatkan insentif dan disinsentif ekonomi. Oleh sebab itu, kita perlu berkolaborasi mendukung peralihan menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan, sehingga bisa mewujudkan Kota Jakarta yang lebih hijau dan berketahanan iklim,” tutup Asep.