Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Penegakan Hukum Uji Emisi, Kendaraan Tak Lolos Diancam Denda Maksimal 50 Juta

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor. Operasi ini berlangsung pada Selasa (15/4) di Jl. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta langkah antisipatif menjelang musim kemarau yang diprediksi membawa penurunan kualitas udara. “Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, kami menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Oleh karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau diesel. “Melalui operasi ini, kami menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena jenis memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi. Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya. Asep juga mengungkapkan hasil kegiatan operasi penegakan hukum tersebut. “Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep. Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kendaraan berat. “Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil box, dan bus,” ujar Tamo. Ia menjelaskan mekanisme operasional di lapangan. “Kendaraan diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, kemudian diuji emisinya oleh tim DLH. Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan Bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” ungkapnya. Setelah proses tersebut, lanjut Tamo, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Sidang Yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.