Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Penjemputan Limbah Elektronik (e-Waste) di Rumah Warga

Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik. Seperti umumnya limbah, e-waste juga bisa menjadi berbahaya bagi lingkungan apabila tidak ditangani dengan benar. Banyak komponen-komponen peralatan elektronik yang mengandung bahan berbahaya seperti logam berat.
 
Limbah elektronik mengandung berbagai macam material yang sebagian besar diklasifikasi sebagai bahan berbahaya dan beracun, seperti logam berat, PVC, PcB, dll sehingga membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Oleh karena itu limbah elektronik tidak boleh bercampur dengan sampah domestik dan pengelolaannya harus dilakukan secara tepat. Hal ini memerlukan penanganan khusus bukan hanya menghindari dampak bahayanya bagi lingkungan tapi juga agar e-waste dapat dikelola agar bisa didaur ulang sehingga bisa bermanfaat lagi.
 
Nah, bagi warga Jakarta yang ingin dilakukan penjemputan, silahkan mengisi formulir di https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ Dengan catatan berat minimal 5 kg.