Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.
Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
3.Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!