Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.
Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:
- Tanggal 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB
bertempat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Tanggal 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIBbertempat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!