Frequently Asked Questions

Masih belum faham dengan uji emisi? Apakah wajib? Apa sanksinya jika tidak dilakukan? Atau hal-hal lain tentang Uji Emisi? Yuk simak pertanyaan-pertanyaan berikut yang sering ditanyakan seputar Uji Emisi.

1. Apakah uji emisi wajib dilakukan?

Wajib, Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta

2. Kendaraan apa saja yang wajib melakukan uji emisi?

Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun

3. Apa sanksinya apabila kendaraan saya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi?

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang

4. Berapakah biaya yang saya harus keluarkan untuk melakukan uji emisi?

Biaya untuk melakukan uji emisi besarannya di tentukan oleh tempat uji emisi

5. Dimana saya bisa melakukan uji emisi?

Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda)

6. Berapa lama sertifikat uji emisi berlaku?

Hasil uji emisi berlaku selama 1(Satu) tahun.

Jika masih ada pertanyaan lain, silahkan kirim email ke dinaslh@jakarta.go.id ya.. Kami akan reply secepatnya. Terima kasih.. Salam Udara Bersih Jakarta!

Uji Emisi
Uji Emisi
Uji Emisi