Semua Artikel

DLH Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.

Read More

DLH Ajak Warga Terapkan Prinsip Ecoqurban

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat terutama yang terlibat menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Hari Raya Idul Adha 1444 H, mulai dari proses penyembelihan hewan kurban yang tidak mencemari lingkungan, hingga distribusi hewan kurban kepada penerima dengan wadah yang ramah lingkungan.

Read More

Masuki Musim Kemarau, Pemprov DKI minta Masyarakat Waspadai Penurunan Kualitas Udara

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mewaspadai adanya penurunan kualitas udara akibat musim kemarau. Pemprov Jakarta memperketat penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.

Read More